Azab Untuk Pelakor • Aulia Izzatunisa

Sekarang ini ada istilah pelakor (perebut laki orang) maksudnya adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita ini menggoda laki-laki yang sudah memiliki beristri tentu dengan cara yang HARAM..Wanita ini merayu, mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar bahkan sampai menjelek-jelekan istri dari laki-laki tersebut. Ia berharap laki-laki yang […]

Read More Azab Untuk Pelakor • Aulia Izzatunisa

Jika Suami Mendapati Istri Selingkuh Dengan Pria Lain

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwa Sahl bin Sa’id As Sa’idi mengabarkan kepadanya, bahwa ‘Uwaimir Al ‘Ajlani menemui ‘Ashim bin ‘Adi Al Anshari dan berkata; “Wahai ‘Ashim, bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki mendapati isterinya berselingkuh dengan lelaki lain. apakah ia boleh membunuhnya sehingga mereka membunuhnya (sebagai qishah) . Atau apa […]

Read More Jika Suami Mendapati Istri Selingkuh Dengan Pria Lain

Khulu’

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi’ dari Mantan budak Shafiyyah binti ‘Ubaid Bahwasanya ia telah melakukan khulu’ atas suaminya dengan semua harta yang ia miliki, dan Abdullah bin ‘Umar tidak mengingkari hal itu.” HR. Malik

Read More Khulu’

Bermain Bersama Istri Itu Sunnah

Bermain Bersama Istri Itu Sunnah Membangun kemesraan dalam rumah tangga sangat dianjurkan dalam islam. Salah satunya adalah ‘bermain’ dengan istri. Hampir semua permainan, tidak mengandung dzikrullah, dan tidak dianjurkan dalam dalam islam. Kecuali beberapa permainan, salah satunya bermain dengan istri..Aisyah menceritakan,.Aku pernah ikut safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu aku masih muda, badannya […]

Read More Bermain Bersama Istri Itu Sunnah

Hadits Muslim No. 2731

“Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.” (HR. Muslim: 2731)

Read More Hadits Muslim No. 2731